WAY KANAN - Unit Satreskrim Polsek Kasui Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya Jo percobaan di Kampung Gelombang Panjang Kecamatan Kasui Kabupaten Way kanan. Sabtu (11/12/2021).
Tersangka VTR (24) Warga Kampung Jaya tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2019 sekitar pukul 08.00 Wib saat orang tua korban pulang dari kebun menuju ke rumah di Talang seratus Kampung Gelombang Panjang.
Setibanya di rumah orang tua korban diberi tahu oleh tetangga bahwa anaknya sebut saja Mawar (17) baru saja diduga menjadi korban peristiwa percobaan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang laki laki insial VTR.
Baca juga:
Polres Way Kanan Ungkap 7 Kasus Narkoba
|
Mengetahui itu, Mirin menuju ke rumah saudaranya untuk mendengarkan cerita dari anaknya rupanya dugaan Mirin benar, setelah mendengar cerita dari Mawar sendiri bahwa VTR hendak melakukan perbuatan asusila tersebut namun anak korban melawan.
Tak hanya itu, TSK juga mengancam akan membunuh Mawar jika tidak menurutinya melakukan persetubuhan.
Atas kejadian tersebut, Mirin melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Kasui guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Jum’at tanggal 10 Desember 2021 sekitar pukul. 21.00 Wib tersangka sedang berada di rumahnya di Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan dan saat dilakukan penangkapan TSK tanpa melakukan perlawanan.
Saat ini TSK diamankan di Mapolsek Kasui, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, ” Jelas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal asal Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 53 KUHP.(***)