Curat di Way Kanan, Polsek Kasui Amankan Pelaku Curi Sepeda Motor

    Curat di Way Kanan, Polsek Kasui Amankan Pelaku Curi Sepeda Motor

    WAY KANAN - Polsek Kasui berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun 2, Kampung Kota Way Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, Selasa (4/1/2022).

    Tersangka inisial SK (31) warga Dusun Sinar Jaya Kampung Simpang Tiga Kecamatan Rebang Tangkas.

    Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa pada hari Senin, 27-12-2021 pukul 18:30 WIB korban an.Misran (30) pulang dari berdagang dan sepeda motor honda supra fit trondol milik korban sudah dimasukkan ke dalam rumah.

    Namun, Misran baru menyadari ada pencurian sepeda motor miliknya setelah bangun tidur dan melihat pintu rumah korban sudah dalam keadaan terbuka pada hari Selasa, 28-12-2021 pukul 01:00 WIB dini hari.

    Modus pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel kaitan kunci pintu rumah korban dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit trondol No.Pol 8937 WB warna hitam silver milik korban.

    Korban sempat melakukan pencarian bersama Saksi Nurkholis dan Samsul di seputaran Kampung Kota Way Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, akan tetapi sepeda motor miliknya tidak diketemukan.

    Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir Rp. 4 juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Kasui guna dilakukan proses lebih lanjut.

    Kronologis penangkapan pelaku pada hari Jum’at tanggal 31-12-2021 pukul 02.00 WIB Tekab 308 Polsek Kasui Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kampung Kota Way Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

    Petugas yang memperoleh informasi lansung menuju ke lokasi dan melakukan penyergapan sehingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kasui untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, ” ungkap Kapolsek.

    Bilwadi

    Bilwadi

    Artikel Sebelumnya

    Secara Aklamasi Imausah Resmi Pimpin DPD...

    Artikel Berikutnya

    Pelaku Curat Handphone Asal Baradatu Berhasil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga

    Ikuti Kami