Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curi 99 Tandan Buah Sawit

    Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curi 99 Tandan Buah Sawit

    WAY KANAN - Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan behasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit di areal perkebunan PT. Way Kanan Sawit Indo Mas Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (7/1/2022).

    Pelaku inisial HP (24) warga Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

    Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa modus pelaku melakukan pencurian buah sawit sekitar 99 tandan buah sawit pada hari selasa tanggal 06 April 2021 sekitar pukul 18.15 WIB.

    Dimana pada saat itu Rahman (saksi) memberi tahu Juanda bahwa ada 2 orang yang membawa kendaraan R4 jenis pick up sedang mengambil buah sawit di areal perkebunan kelapa sawit PT. Way Kanan Sawitindo.

    Sampai di areal perkebunan, benar Rahman dan Juanda melihat buah kelapa sawit tersebut sudah hilang dan pelaku sudah tidak ada di areal perkebunan. 

    Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang RP. 2.574.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.

    Kronologis penangkapan terjadi pada hari kamis, tanggal 06 Januari 2022 setelah petugas Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

    Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanaan saat berada di rumahnya yang beralamatkan di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. 

    Tersangka HP ini juga merupakan residivis kasus curas kendaraan bermotor pada tahun 2018 terhadap pemudik di Jalinsum Kampung Bumi Baru SP3 Kecamatan Blambangan Umpu dan selanjutnya HP di bawa ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, ” imbuh Kasat Reskrim.(*)

    Bilwadi

    Bilwadi

    Artikel Sebelumnya

    Patroli KRYD di Banjit, Polisi Lakukan Himbauan...

    Artikel Berikutnya

    HUT Ke-62 Kampung Setia Negara, Wabup Ali...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami