WAY KANAN - Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga ekstasi dengan meringkus satu tersangka di Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (05/02/2022).
Tersangka berinisial ARK (31) berdomisili di Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekitar pukul 21.30 Wib, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Kampung Umpu Bhakti .
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung menuju ke lokasi, saat itu terlihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sedang berdiri dipinggir jalan Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Setelah itu, petugas dari Satresnarkoba Polres Way Kanan mendekatinya namun saat melihat kedatangan petugas, pemuda yang mengaku berinisial ARK ini langsung membuang barang yang ada di genggamanan tangan kanannya.
Lalu petugas meminta agar ARK mengambil barang yang di buang tadi, dan hasilnya penggeledahan barang tersebut ditemukan 10 (sepuluh) butir narkotika diduga jenis ekstasi warna merah muda merk GUCCI yang disimpan dalam bungkus rokok.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Dalam penindakan, petugas juga mengamankan 2(dua) unit telpon genggam berbagai merk dan KTP milik TSK .
Kemudian pemuda tersebut beserta barang buktinya dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga:
Polres Way Kanan Ungkap 7 Kasus Narkoba
|
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun, ” Ungkap Kasatnarkoba.(hr
)