WAY KANAN - Tekab 308 Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga DPO pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di SMPN 1 Negeri Besar, Way Kanan. Kamis (26/5/2022).
Tersangka inisial BS (36) warga Kampung Tanjung Mas Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan merupakan non target operasi (TO) Ops Sikat Krakatau 2022.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kejadian perkara terjadi pada Kamis, 23-05-2019 pukul 10:00 WIB, pelapor an. Jono (selaku guru SMPN 1 Negeri Besar) saat berada diruang kantor melihat laci meja dalam keadaan berantakan dan terbuka.
Karena merasa curiga, Jono kemudian memeriksa didalam ruang kantor tersebut rupanya benar barang milik sekolah berupa 1 unit timbangan badan dan 1 unit DVD sudah tidak ada.
Jono sempat melakukan pencarian disekitar sekolah namun tidak berhasil ditemukan sehingga melaporkan peristiwa tersebut kepada kepala sekolah dan ke Polsek Negeri besar untuk ditindak lanjuti.
Sementara kronologis penangkapan pada hari Selasa, 24-05-2022 pukul 22:00 WIB, Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kampung Tanjung Mas Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi selanjutnya berhasil mendapati pelaku dan petugas langsung mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.
Kini pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Negeri Besar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk barang bukti timbangan merk camry dan DVD merk polytron sudah di kirimkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka Ristiyono (TSK yang sudah menjalani vonis).
Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, ” ungkapnya.